Hukum Pernikahan di Indonesia-ku
UU no 1 th 74 benar2 produk politik dan bukanlah produk hukum yang harusnya dapat menaungi seluruh masyarakat indo yang plural.
banyak ketidak konsekuenan di dalamnya, misal :1. negara kita bukanlah negara agama, mengapa uu tersebut malah jelas2 menyaratkan agama sebagai panglima.2. dalam uu negara memberikan kebebasan pada masing2 agama (agama sebagai acuan sahnya perkawinan) ini sudah sesuai dengan negara yang mengakui 5 agama. tapi hal ini tidak konsekuen jika kita melihat bahwa selain syarat agama, tapi juga harus di catatkan.
3. asas yang digunakan dalam uu tersebut justru melemahkan agama2 tertentu, terutama yang minoritas.
4. apakah agama bukan lagi menjadi hak asasi manusia? jika iya lalu mengapa yang berbeda agama tidak bisa menikah (saya tidak tahu apakah ini merupakan hukum agama yang diadop dan dikukuhkan lebih jauh oleh uu tersebut atau malah agama yang mengambil kesempatan itu)
5. kalo negara mengakui 5 agama, dan menyerahkan perkawinan pada agama masing2, maka ini lebih tidak konsekuen lagi dengan mencantumkan peraturan tentang perceraian dalam uu tersebut, karena kita tahu di agama2 tertentu tidak dibenarkan adanya perceraian..dll
wah kacau banget ya uu tersebut… (menurut saya loh)